Kebijakan inti terbaru untuk ekspor baja adalah Pengumuman No. 79 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Administrasi Umum Bea Cukai. Efektif mulai 1 Januari 2026, pengelolaan izin ekspor akan diterapkan untuk produk baja di bawah 300 kode bea cukai. Prinsip intinya adalah mengajukan izin berdasarkan kontrak ekspor dan sertifikat kesesuaian kualitas, tanpa batasan kuantitas atau kualifikasi, dengan fokus pada ketelusuran kualitas, pemantauan dan statistik, serta peningkatan industri. Berikut adalah poin-poin penting dan pedoman kepatuhan untuk implementasinya:
Waktu posting: 05-Jan-2026
